Membuat Kartu Keluarga (KK) baru

Oke guys. Jadi setelah gue nikah tahun 2015, baru November 2017 ini gue berhasil punya KK sendiri, pisah dari KK orangtua. Dan kali ini gue mau share bagaimana proses membuat KK baru itu dan apa aja syaratnya.

Oke, jadi kondisi gue pas mau bikin KK baru adalah:
1. Gue pisah rumah dari orangtua tapi masih tinggal di kelurahan yang sama
2. Istri gue ikut gue (iyalah) 
3. Istri gue pindah kelurahan (dari kelurahan Bangka ke kelurahan Mampang Prapatan)


Nah, berarti ada beberapa permohonan yang akan gue ajukan ke rt dan kelurahan. Yaitu KTP istri gue ganti (alamat, status kawin, pekerjaan) dan begitu juga KTP gue, lalu penghapusan nama istri dan gue sendiri dari KK orangtua masing-masing, lalu bikin KK yang baru dengan gue sebagai kepala keluarga.

Oke, langkah pertama adalah istri gue minta surat pengantar dari ketua RT tempat asal untuk pengajuan pisah KK dan tinggal bareng suami. Nanti di surat pengantar itu akan dituliskan juga alamat tinggal suami. Kedua, surat pengantar dari RT di bawa ke ketua RW untuk diberikan tanda tangan. Ketiga, istri gue membawa surat pengantar tersebut ke kelurahan Bangka. Nanti akan dibuatkan surat pindah untuk dibawa lagi ke kelurahan Mampang Prapatan, dan juga dibuatkan KK baru untuk orangtuanya.

Nah, proses yang dijalanin istri gue selesai. Nama dia sudah gak ada di KK orangtuanya.

Sekarang gue. Pertama, gue minta surat pengantar dari ketua RT gue untuk pisah KK dan membuat KK baru. Nantinya ketua RT akan buatkan surat permohonan pindah atas nama istri gue. Kedua, gue bawa surat itu ke ketua RW untuk tanda tangan. Lalu surat pengantar dari RW gue bawa ke kelurahan Mampang. Nah nanti di kelurahan, gue akan dianggap mengajukan beberapa permohonan oleh petugas, yaitu:
1. Membuat KTP baru buat gue sendiri
2. Membuat KTP baru buat istri gue
3. Pisah KK (gue)
4. Membuat KK baru


Sengaja gue tulis semua karena masing-masing memiliki persyaratan administrasinya. Tapi tenang, cukup sekali datang, serahkan semua persyaratannya ke petugas, nah nanti semuanya selesai bareng. Jadi elo gak perlu 4 kali bolak balik.

Adapun syarat-syarat administrasinya:
1. KTP baru gue: fc pengantar RT-RW, fc KTP dan KK lama, fc surat nikah. Semuanya dua rangkap.
2. KTP baru istri: fc pengantar RT-RW (yang punya gue, karna yg punya istri udah diserahin ke kelurahan Bangka), KTP asli, surat pindah dari kel. Bangka yang asli, fc KTP dan KK dia yang lama, fc surat nikah. Semuanya dibuat rangkap dua.
3. Pisah KK (gue): fc pengantar RT-RW, fc KTP gue, fc KK gue, dan KK asli gue. Semuanya cukup satu rangkap.
4. Membuat KK baru: Fc RT-RW, fc KTP gue dan istri, fc surat nikah, fc KK lama gue dan istri, fc surat pindah yang dari kelurahan Bangka tadi. Semuanya cukup satu rangkap.


Jadi kesimpulannya, yang harus gue siapkan ketika akan ke kantor kel. Mampang adalah KK asli gue dan fotocopy KK istri, KTP gue dan istri yang asli, surat pengantar dari RT-RW gue, surat pindah dari kel. Bangka. Semuanya juga di fotocopy, ditambah fotocopy surat nikah. Berapa jumlah copyannya, elo hitung sendiri aja ya. Hehehe....

Kalo suami istri sama-sama berasal dari Jakarta, seharusnya dalam hitungan hari KTP elo yang baru sudah jadi. Bukan cuma resinya aja.
Ya, mungkin itu share gue kali ini tentang membuat KK baru bagi mereka yang sudah menikah. Semoga membantu. Thanks.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpanjang SIM di Blok M Square

SAFETY RIDING YUK BRO

Tips Parkir Aman Di Parkiran Sekolah ^_^